KONGSINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Terkait pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020.
Sehingga merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp38 miliar.
Baca Juga:
Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden AS Joe Biden, Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan
Bapanas Lakukan Rapid Test Anggur Muscat Usai Thailand Temukan Residu Pestisida pada Anggur Tiongkok
Berbagi 3000 Makanan Murah di Pademangan Timur, PSMTI Dukung UMKM Lokal Melalui Program MakMur
Adapun, dua tersangka tersebut diantaranya adalah:
1. Mantan Direktur Operasi Ritel Jasindo, Sahata Lumban Tobing (SHT).
2. Pemilik serta pengendali PT Mitra Bisnis Selaras, Toras Sotarduga Panggabean (TSP).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan hal itu di gedung KPK pada Selasa 27 Agustus 2024.
“Penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan.”
Baca Juga:
“Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” kata Alexander Marwata.
Kemudian, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AHT dan TSP di Rutan cabang KPK.
Dalam perkara ini, tersangka SHR dan TSP diduga bersama-sama dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen.
Baca Juga:
Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang, Prabowo Sebut Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting
Serah Terima Jabatan Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dihadiri Pengurus Perhimpunan INTI
Shingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini dimulai pada tahun 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan yang mencoba penjajakan kerjasama.
Dalam hal penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.
Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan adanya pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri.
Karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.
Kemudian, tersangka SHT bertemu dengan TSP dalam reuni sekolah, SHT menyampaikan kepada TSP bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar.
TSP merupakan pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Dana Karya,
Kemudian ditindaklanjutu oleh tersangka SHT dan tersangka TSP.
Dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017.
Pertemuan-pertemuan tersebut pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income.
Sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2017, tersangka TSP mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras.
PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK.
Atas perbuatannya, tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 milyar.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp38 M, Termasuk Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo