KONGSINEWS.COM – Imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, .
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan hal itu kepada awak media, Sabtu, 2 Maret 2024
“Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama.laitu lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin.
Baca Juga:
Ratusan Petani Muda Nobatkan Wamentan Sudaryono Sebagai Bapak Pembina Petani Milenial
Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping
Lebih jauh, ia menerangkan jika gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
“Hari Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan.”
“Atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,” terangnya.
Baca artikel lainnya di sini : Tri Rismaharini Tak Diajak Presiden Jokowi Bagikan Bansos Beras karena Tak Disalurkan Lewat Kemensos
Boyamin membeberkan, jika gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel.
Baca Juga:
Musprov ke-2, Yo Nguan Cua Terpilih Kembali Jadi Ketua PSMTI Provinsi Kalbar Periode 2024-2028
Sejumlah Perusahaan Terdaftar di Bursa Efek Tiongkok Laporkan Pertumbuhan Laba Bersih Q3 2024
Harga CPO Naik Akibat Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok
“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
Lihat juga konten video, di sini: Gelar Silaturahmi Kebangsaan dengan 1.600 Muslimat NU dan Relawan Jatim, Prabowo Ucapkan Terima Kasih
“Dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” ucapnya.
Dia juga menuturkan, pokok permohonon yang ia ajukan dalam praperadilan yang diajukan.
Baca Juga:
Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden AS Joe Biden, Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan
Bapanas Lakukan Rapid Test Anggur Muscat Usai Thailand Temukan Residu Pestisida pada Anggur Tiongkok
Berbagi 3000 Makanan Murah di Pademangan Timur, PSMTI Dukung UMKM Lokal Melalui Program MakMur
“Pertama, bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.”
“Kedua, putusan ini harus dipatuhi oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” imbuhnya.
“Ketiga, Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.”
“Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” lanjutnya.
“Terakhir, kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi.”
“Dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jendral).”
“Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan.”
“Yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri,” sambungnya.
Sebagai informasi, MAKI melakukan gugatan ajukan terhadap Termohon I : Kapolda Metro Jaya, Termohon II : Kapolri, dan Termohon III : Kajati DKI Jakarta.
Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Halloupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarnews.com dan Kongsinews.com