Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Presiden Jokowi: Saya Tidak Ingin Komentar Banyak

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 November 2023 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

KONGSINEWS.COM – Presiden Jokowi merespons mengenai pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Jokowi juga memberikan alasan meolak mengomentari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Presiden Jokowo menyebutkan bahwa putusan tersebut berada di wilayah yudikatif.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” kata Jokowi

Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 9 November 2023.

Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari

Sebelumnya Anwar Usman telah memberikan komentar mengenai putusan MKMK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.

Anwar Usman mengaku telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya.”

“Sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK.”

“Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (9/11/2023).

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK.

Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.***

Berita Terkait

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo
Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok
Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran
Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka
Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%
Tiongkok Kepung Dunia Lewat BRICS: Barat Ketar-Ketir Global South Bersatu
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor
Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit, KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 06:57 WIB

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo

Kamis, 4 September 2025 - 06:21 WIB

Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:38 WIB

Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:50 WIB

Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:23 WIB

Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB