KONGSINEWS.COM – Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial yang diduga menyampaikan pengancaman akan menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Pihak kepolisian mengamankan pria tersebut pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dari informasi yang dihimpun, pria yang ditangkap juga telah mengakui cuitan yang diduga ditujukan kepada Anies Baswedan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji juga telah membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Baca artikel lainnya di sini : Artis Saiful Jamil Tanggapi Penangkapan Dirinya, Sempat Kecewa tapi Tak Mau Bawa ke Ranah Hukum

“Benar. Nanti dirilis Humas ya. Koordinasi dengan Humas supaya lebih lengkap,” ujar Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Sabtu 13 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Polri mendalami ancaman penembakan terhadap calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan yang viral di media sosial.

Salah satunya menyelidiki pemilik akun media sosial yang menebar ancaman tersebut.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait hal itu.

Namun, Polri telah melakukan pendalaman kepada akun tersebut.

“(Soal viral ancaman penembakan Anies Baswedan) sejauh ini belum ada laporannya.”

“Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024), dilansir PMJ News.***