KONGSINEWS.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pendalaman perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Hal itu terkait dengan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Jampidsus.

“Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Menurut Ketut Sumedana selaku Menko Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Harga Minyak Goreng Curah Naik, Luhut: Produsen Wajib Suplai 50 Persen untuk Dalam Negeri

“Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO.”

“Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko,” ujar Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.

Ketut Sumedana menyebut, pemanggilan terhadap Airlangga dijadwalkan Rabu (17/7/2023), namun politisi Partai Golkar itu bersedia hadir siang ini.

“Mudah-mudahan sesuai rencana beliau (Airlangga) bisa hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi”

“Dalam perkara CPO yang sudah kami tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” ucap Ketut Sumedana.

Selain Airlangga, lanjut dia, ada beberapa orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak dirinci siapa saja saksi tersebut.

“Hari ini juga selain Pak AH (Airlangga Hartarto) yang kami panggil juga ada beberapa orang yang kami panggil, nanti kami sampaikan,” ujar Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menegaskan, saat ini penyidik fokus memanggil Ailanggara terkait penyidikan perkara CPO, belum ke perkara korupsi BTS Kominfo.

Mengingat perkara CPO sudah bergulir, dan secara intensif penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Senin (17/7/2023) penyidik Jampidsus memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan seorang PNS di Kementerian Perdagangan sebagai saksi.

“Sementara sesuai dengan surat panggilan yang kita fokuskan adalah perkara CPO ya,” kata Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6/2023).

Tiga perusahaan terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.***