Menkeu Sri Mulyani Ungkap Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Tak Terkait Kemenkeu

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Maret 2023 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok. Kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok. Kemenkeu.go.id)

KONGSINEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan mayoritas dana dari transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp3,3 triliun ini tahun 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di inquiry tadi,” kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin.

Menkeu Sri Mulyani menuturkan nilai transaksi Rp3,3 triliun tersebut merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023 yang telah ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam dana Rp3,3 triliun itu, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi atau fit and proper test.

Konten artikel ini dikutip dari media online Businesstoday.id, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

“Jadi ya tidak ada dalam hubungannya dalam rangka untuk pidana, korupsi atau apa, tapi kalau kita untuk mengecek tadi profiling risk dari pegawai kita.”

“Jadi banyak juga beberapa yang sifatnya adalah dalam rangka kita melakukan tes dari integritas dari staf kita,” tuturnya.

Menkeu Sri Mulyani mengaku kaget mendengar transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun lewat media yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada 8 Maret 2023.

Menkeu menuturkan pada 9 Maret 2023, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana baru mengirim surat tertanggal 7 Maret 2023 ke Kemenkeu.

Surat tersebut berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Ada sebanyak 196 surat di dalam 36 halaman lampiran tersebut, namun tidak ada data mengenai nilai uang atau transaksi.

“Saya meminta kepada Pak Ivan suratnya yang ada angkanya di mana karena kami tidak bisa berkomentar,” ujar Menkeu.

Pada 11 Maret 2023, Menteri Mahfud mendatangi Kemenkeu untuk menjelaskan transaksi Rp300 triliun bukan merupakan transaksi di Kemenkeu.

“Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan bahwa transaksi Rp300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar,” tuturnya.

Lalu pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua ke Menkeu.

Surat tersebut memiliki 43 halaman lampiran yang berisi daftar 300 surat dengan total nilai transaksi Rp349 triliun.

“Di situ ada angka 349 triliun dari 300 surat yang ada di dalam lampiran surat tersebut,” ujarnya.

Menkeu merincikan dari Rp349 triliun itu, 100 surat adalah surat PPATK terhadap aparat penegak hukum (APH) lain dengan nilai transaksi Rp74 triliun dalam periode 2009-2023.

Kemudian, Rp253 triliun yang ditulis di dalam 65 surat lain adalah data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak memiliki hubungan dengan pegawai Kemenkeu, melainkan berhubungan dengan fungsi pajak dan bea cukai.

“Sehingga yang benar-benar berhubungan dengan kami terkait dengan kalau ini menyangkut tupoksi pegawai Kementerian Keuangan ada 135 surat, nilainya Rp22 triliun.”

“Bahkan dari Rp22 triliun ini, Rp18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.***

Berita Terkait

Integrasi Jaringan PR Newswire – PSPI Tingkatkan Efisiensi Distribusi Pers Rilis Klien ke Media Indonesia
Purbaya Yudhi Sadewa Didesak DPR Soal Target 7 Persen, PHK dan Pengangguran Jadi Sorotan
BI dan Kemenkeu Sepakat Burden Sharing, Rp200 Triliun SBN Jadi Penopang Stabilitas
Turun Perlahan, Suku Bunga Kredit Diprediksi Longgar Enam Bulan Lagi
Kunci Sukses Mengundang Media Ekonomi Meliput Acara Perusahaan Anda
GEM dan Danantara Sepakat Bangun HPAL Hijau Perkuat Hilirisasi Indonesia
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
QRIS Cross Border Diuji Coba di Tiongkok, Ini Langkah BI Berikutnya

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:57 WIB

Integrasi Jaringan PR Newswire – PSPI Tingkatkan Efisiensi Distribusi Pers Rilis Klien ke Media Indonesia

Kamis, 11 September 2025 - 07:47 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Didesak DPR Soal Target 7 Persen, PHK dan Pengangguran Jadi Sorotan

Selasa, 9 September 2025 - 07:02 WIB

BI dan Kemenkeu Sepakat Burden Sharing, Rp200 Triliun SBN Jadi Penopang Stabilitas

Kamis, 4 September 2025 - 08:21 WIB

Turun Perlahan, Suku Bunga Kredit Diprediksi Longgar Enam Bulan Lagi

Selasa, 2 September 2025 - 06:58 WIB

Kunci Sukses Mengundang Media Ekonomi Meliput Acara Perusahaan Anda

Berita Terbaru