KONGSINEWS.COM – Kontroversi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024 menyita perhatian publik.
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024.
Disampaikan Juru Bicara KY, Miko Ginting, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Presiden AS Joe Biden Telepon Prabowo Subianto, Beri Ucapan Selamat Sebagai Presiden Terpilih
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.”
“Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, Jumat, 3 Maret 2023
KY akan melakukan pendalaman terkait vonis tersebut.
Bila ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.
Baca Juga:
Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional KPU
Calon Presiden Prabowo Subianto Ingin Pemerintahannya Fokus ke Lapangan Kerja dan Efisiensi
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.”
“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.
Berdasarkan aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan.
Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Sìapkan KEM PPKF dan RAPBN 2025 Transisi ke Pemerintahan Baru Hasil Pemilu 2024
Tak Boleh Sombong, Tak Boleh Jumawa: Prabowo Subianto Pidato Usai Unggul dalam Berbagai Quick Count
“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tandasnya.***