KADI Mulai Lakukan Penyelidikan Terkait Pengenaan BMAD Impor Produk Besi dari Tiongkok

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KADI mulai penyelidikan pengenaan BMAD impor produk besi dari Tiongkok. (Pexels.com/Pixabay)

KADI mulai penyelidikan pengenaan BMAD impor produk besi dari Tiongkok. (Pexels.com/Pixabay)

KONGSINEWS.COM – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.

Ketua KADI Donna Gultom menyebutkan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk.

Perusahaan ini mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok,” ujar Donna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.

Pada PMK tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

Sedangkan produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.***

Berita Terkait

Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’
Nicke Widyawati Diganti, Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut PT Pertamina dengan Komut Mochamad Iriawan
Harga CPO Naik Akibat Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok
BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi pada Detikcom Awards 2024, Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO of The Year
Ajang Konferensi Nasional PKM CSR Award 2024, PT Gunbuster Nickel Industry Berhasil Raih Penghargaan
Puluhan Perguruan Tinggi Indonesia Teken Kerja Sama dengan Sejumlah Perusahaan Asal Tiongkok
PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, dan PT Pertamina Hulu Rokan Raih SKK Migas Award 2024
Dukung Ketahanan Pangan, Paya Pinang Raya Group Inisiasi Padi Gogo sebagai Tanaman Sela di Program PSR
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 14:31 WIB

Belajar dari Masa Lalu untuk Inovasi Masa Depan, APPRI Luncurkan Buku ‘Public Relations di Indonesia dari Masa ke Masa’

Selasa, 5 November 2024 - 09:48 WIB

Nicke Widyawati Diganti, Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut PT Pertamina dengan Komut Mochamad Iriawan

Sabtu, 2 November 2024 - 10:51 WIB

Harga CPO Naik Akibat Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:46 WIB

BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi pada Detikcom Awards 2024, Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO of The Year

Senin, 14 Oktober 2024 - 04:44 WIB

Ajang Konferensi Nasional PKM CSR Award 2024, PT Gunbuster Nickel Industry Berhasil Raih Penghargaan

Berita Terbaru

Promo 11.11 Blibli..

Lifestyle

Samsung Galaxy A55 12/256: Multitasking Lancar di 11.11 Blibli

Minggu, 10 Nov 2024 - 21:15 WIB