KONGSINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
Diketahui, mantan Gubernur Papua ini meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
“Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/12/2023).
Lebih lanjut Ali menyampaikan KPK turut berduka atas meninggalnya Lukas Enembe.
Menurut dia, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ini meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
Baca artikel lainnya di sini : Mantan Gubernur Papua 2 Periode Lukas Enembe Meninggal Dunia Saat Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta
“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta.”
“Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” tuturnya.
Baca Juga:
Pemerintahan Presiden Prabowo akan Evaluasi Seluruh Proyek Strategis Nasional yang Sedang Berjalan
Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Importasi Gula Mencapai Rp578 Miliar
Ali mengatakan, saat ini jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto.
Lihat juga konten video, di sini: Banyak yang Gagal Paham, Gibran Rakabuming Raka Sebut APBN untuk IKN Hanya 20 Persen
Dia menyebut Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto sejak 23 Oktober 2023.
Hal ini dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatannya.
Baca Juga:
Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid
Tiongkok Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Presiden AS Donald Trump, Bukan Konfrontasi
Kepuasan Publik kepada Pemerintahan Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen, Litbang Kompas: Istimewa
“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” tukasnya.***