KONGSINEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu 12 Maret 2023, menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria karena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sementara seorang warga Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.
Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).
Baca Juga:
Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.
Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.
Gubernur Bali, Wayan Koster memandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar
“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster.
Koster mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.
“Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” kata Gubernur Wayan Koster.
Baca Juga:
Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Menag Nasaruddin Umar: Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera
Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” kata Anggiat.
Aksi tertangkapnya lima WNA tersebut, kata Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing.***