Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD: Sesudah Diteliti Lagi Transaksi Mencurigakan Itu Lebih dari Rp349 Triliun

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 21 Maret 2023 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dok. Polkam.go.id)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dok. Polkam.go.id)

KONGSINEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya usai jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

“Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jumpa pers itu, Mahfud didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Konten artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Menurut Mahfud, pihaknya ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur apa yang menjadi isu tentang pencucian uang sebesar Rp300 triliun.

“Saya waktu itu menyebut Rp300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan.”

“Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan,” katanya.

Menurut Mahfud, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali.

“Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi,” ujarnya.

“Itu transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” katanya.

Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang itu seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.***

Berita Terkait

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo
Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok
Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran
Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka
Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%
Tiongkok Kepung Dunia Lewat BRICS: Barat Ketar-Ketir Global South Bersatu
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor
Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit, KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 06:57 WIB

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo

Kamis, 4 September 2025 - 06:21 WIB

Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:38 WIB

Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:50 WIB

Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:23 WIB

Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%

Berita Terbaru