KONGSINEWS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu terkait vonis terhadap pemilik Darmex Group Surya Darmadi, yakni 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023.”
Baca Juga:
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
3 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor di PN Jakpus
Siapa Bermain di Balik Keputusan Penundaan Pemilu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk Apa?
“Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, diakses di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Sebelumnya, pada 23 Februari 2023, Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: KPK Periksa Isye Fitril Yuliastuti, Diduga Sebagai Orang Dekat Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.
Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
PKB Beri Tanggapan Usai KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar
Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520,00.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.”
“Harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun,” kata Fahzal.
Baca Juga:
Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.
Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.***