Terkait Permohonan Naturalisasi Warga Tiongkok, Kemenkumham Sumsel Lakulan Verifikasi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 Februari 2023 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel lham Djaya. (Dok.Sumsel.kemenkumham.go.id )

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel lham Djaya. (Dok.Sumsel.kemenkumham.go.id )

KONGSINEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pengkajian dan verifikasi data seorang warga negara China (Tiongkok) Xue Chang Hong yang mengajukan permohonan naturalisasi atau kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Pengkajian dan verifikasi data permohonan naturalisasi dari Warga Negara China, Xue Chang Hong dilakukan di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang, Senin, dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel lham Djaya didampingi Kadiv Keimigrasian, Herdaus, dan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Yenni.

Turut hadir dalam rapat pengkajian dan verifikasi itu Kasubbid Pelayanan AHU Riyan Citra Utami, unsur Polda Sumsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumsel, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel.

Kakanwil Ilham pada kesempatan itu mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui oleh pemohon untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Pemohon kewarganegaraan dilakukan verifikasi berkas administrasi kesesuaian berkas seperti Ijin keimigrasian, surat kependudukan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat nikah, dan surat kesehatan,” ujarnya.

Kemudian pemohon juga diuji tentang pemahaman terhadap negara Republik Indonesia, seperti kemampuan berbahasa Indonesia, sejarah Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia, rasa cinta kepada NKRI, motivasi serta visi dan misinya menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Setiap warga negara asing boleh menjadi WNI apabila memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan,” kata Kakanwil.

Setelah itu, pihaknya melakukan verifikasi menyeluruh dalam proses pengajuan ini untuk menentukan persetujuan atau tidak permohonan naturalisasi itu.

Jika status pengajuan kewarganegaraan tersebut disetujui, tahap berikutnya berkas akan dikirim ke Direktorat Administrasi Hukum Umum, dan yang bersangkutan akan dilakukan pengkajian kembali di tingkat pusat, katanya.

Sementara Kadiv Keimigrasian Herdaus mengatakan pihaknya membahas terkait status kepemilikan paspor asal negaranya apabila kelak telah berstatus WNI, surat keterangan keimigrasian (SKIM) yang harus dipenuhi, serta motivasi yang bersangkutan untuk menjadi WNI.

Kajian kewarganegaraan WNA tersebut merupakan salah satu tahapan dalam permohonan naturalisasi yang hasilnya akan diverifikasi dan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM, ujar Herdaus.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Xue Chang Hang merupakan WNA asal China yang menetap di Indonesia sejak tahun 2002, dan bekerja sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang listrik dan elektronik.

“Saya sudah lama dan terbiasa bekerja di wilayah Sumsel, Indonesia, selama 21 tahun saya di sini banyak orang yang telah saya kenal, serta rencananya keluarga besar pun akan dipindahkan ke sini,” ujar Xue Chang Hang.***

Berita Terkait

Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid
Indonesia Negara Kaya, Prabowo Subianto Ungkap Indonesia Mampu Bangkit dengan Disiplin dan Efisien
Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono
Fokus Tindak Kasus Perizinan yang Tak Sah, Ini Perintah Prabowo Subianto ke Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa
Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto
Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian, Qatar akan Biayai
Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Januari 2025
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:09 WIB

Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten, Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:28 WIB

Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin, Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:50 WIB

Fokus Tindak Kasus Perizinan yang Tak Sah, Ini Perintah Prabowo Subianto ke Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis, Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto

Berita Terbaru