Topik Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sri Mulyani Sebut Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan, Meski 1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen

Ekonomi

Sri Mulyani Sebut Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan, Meski 1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen

Ekonomi | Kamis, 12 Desember 2024 - 06:55 WIB

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:55 WIB

KONGSINEWS.COM – Barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) meski tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1…