Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Instagram.com @pamanbirin_mu)

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Instagram.com @pamanbirin_mu)

KONGSINEWS.COM – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut.

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa, dalam operasi itu KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.

Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut.

Sedangkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Dikutip Kalimantanraya.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024)

Tersangka 5 Orang Pejabat Termasuk Gubernur dan 2 Orang dari Pihak Swasta

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji,” kata Nurul Ghufron.

“Oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” imbuhnya.

Tersangka lainnya dalam kasus tersebut 4 orang dari pihak pemerintah, dan 2 orang dari pihak swasta, yakni:

1. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL).
2. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

3. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD).
4. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

5. Sugeng Wahyudi (YUD)
6. Andi Susanto (AND).

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujarnya.

Lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Ini Arti Kata-kata Yiqian Ge Pengyou Tai Shao, Yige Diren Tai Duo yang Diucapkan Presiden Prabowo Subianto
Bertemu Presiden Xi Jinping, Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Kerja Sama untuk Stabilitas Dunia
Hormati Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto Letakkan Bunga di Monumen Pahlawan Rakyat Tiananmen
Inilah Daftar Lengkap Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat RI yang Dampingi Prabowo Lawatan ke Luar Negeri
Prabowo Subianto di Beijing, Kerumunan Mahasiswa RI Antusias Sambut di Depan Hotel Minta Selfie
Tiba di Beijing untuk Kunjungi Presiden Xi Jinping, Prabowo Subianto Disambut Jajar Kehormatan di Bandara
Penuhi Undangan Sejumlah Pemimpin Negara, Prabowo: Kita Pelihara Hubungan Baik dengan Semua Pihak
Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 09:03 WIB

Ini Arti Kata-kata Yiqian Ge Pengyou Tai Shao, Yige Diren Tai Duo yang Diucapkan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 10 November 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Presiden Xi Jinping, Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Kerja Sama untuk Stabilitas Dunia

Sabtu, 9 November 2024 - 15:35 WIB

Inilah Daftar Lengkap Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat RI yang Dampingi Prabowo Lawatan ke Luar Negeri

Sabtu, 9 November 2024 - 14:47 WIB

Prabowo Subianto di Beijing, Kerumunan Mahasiswa RI Antusias Sambut di Depan Hotel Minta Selfie

Sabtu, 9 November 2024 - 11:52 WIB

Tiba di Beijing untuk Kunjungi Presiden Xi Jinping, Prabowo Subianto Disambut Jajar Kehormatan di Bandara

Berita Terbaru

Promo 11.11 Blibli..

Lifestyle

Samsung Galaxy A55 12/256: Multitasking Lancar di 11.11 Blibli

Minggu, 10 Nov 2024 - 21:15 WIB