KONGSINEWS.COM – Barisan muda-mudi tergabung dalam Sohib Anies-AHY mendeklarasikan pasangan ideal Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk Pemilu 2024.
“Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 dan AHY sebagai pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta salah satu pemimpin partai terbesar di Indonesia sudah cukup menjadi modal,” kata Ketua Relawan Sohib Anies-AHY Adhi Pradipta Nandi Wardhana di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Sohib Anies-AHY merupakan transformasi dari Sohib AHY, kelompok relawan pendukung Agus Harimurti pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.
Baca Juga:
Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut, AHY Dorong Proses Hukum
Prabowo Subianto Ajak Jaga Persatuan Nasional Bersama, Ketum Partai Berkumpul Duduk Satu Meja di HUT
Partai NasDem Ungkap Alasan Tak Usung Kader Internalnya untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024
Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung tiga partai politik yakni NasDem, Demokrat dan PKS.
Konten artikel ini dikutip dari media online Kilasnews.com, salah satu portal berita ekonomi dan bisnis terbaik di Indonesia.
“Secara pendidikan dan pengalaman memimpin partai, mas AHY sangat pantas mendampingi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden. Ketegasan AHY luar biasa,” ujarnya.
Baca Juga:
Presiden AS Joe Biden Telepon Prabowo Subianto, Beri Ucapan Selamat Sebagai Presiden Terpilih
Prabowo – Gibran Berhasil Unggul di Total 36 Provinsi dalam Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional KPU
Selain itu, pasangan Anies-AHY memiliki cara pikir yang sama dalam memimpin Indonesia serta representasi tokoh perubahan, tokoh paling ideal yang mampu mewakili suara rakyat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Baca Juga:
Calon Presiden Prabowo Subianto Ingin Pemerintahannya Fokus ke Lapangan Kerja dan Efisiensi
Menkeu Sri Mulyani Sìapkan KEM PPKF dan RAPBN 2025 Transisi ke Pemerintahan Baru Hasil Pemilu 2024