Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan KPK, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (Dok. dpr.go.id)

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (Dok. dpr.go.id)

KONGSINEWS.COM – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024.

Sedianya, Indra Iskandar akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Indra tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.08 WIB. Dirinya datang dengan didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekjen DPR tersebut enggan berbicara saat ditanya terkait persiapannya pada pemeriksaannya itu.

Adapun, dirinya akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya Indra oleh tim Penyidik KPK.

Sebelumnya, ia telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Indra didalami terkait proses tahapan pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampsikan hal tersebut pada Jumat 15 Maret 2024.

“Hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan.”

“Dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” kata Ali Fikri.

Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran Rupiah.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Sebagaimana, Lembaga antirasuah telah mencegah tujuh orang tersangka untuk berpergian ke luar negeri hingga Juli 2024 mendatang.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut.

Pasalnya, pengumuman pihak yang ditetapkan tersangka akan dilakukan saat lembaga antirasuah melakukan penahanan.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianbogor.com dan Hallotokoh.com 

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo
Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok
Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran
Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka
Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%
Tiongkok Kepung Dunia Lewat BRICS: Barat Ketar-Ketir Global South Bersatu
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor
Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit, KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 06:57 WIB

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo

Kamis, 4 September 2025 - 06:21 WIB

Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:38 WIB

Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:50 WIB

Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:23 WIB

Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%

Berita Terbaru