KONGSINEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28).
MIR melakukan tindakan asusila yang terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan viral di media sosial.
“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga:
Ratusan Petani Muda Nobatkan Wamentan Sudaryono Sebagai Bapak Pembina Petani Milenial
Prabowo Subianto Ungkap Alasan Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping
Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng.
Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.
Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
“Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi,” ujar Zain Dwi Nugroho.
Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.
Baca Juga:
Musprov ke-2, Yo Nguan Cua Terpilih Kembali Jadi Ketua PSMTI Provinsi Kalbar Periode 2024-2028
Sejumlah Perusahaan Terdaftar di Bursa Efek Tiongkok Laporkan Pertumbuhan Laba Bersih Q3 2024
Harga CPO Naik Akibat Meningkatnya Permintaan Minyak Kelapa Sawit dari India dan Tiongkok
“Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,” ujar Zain Dwi Nugroho.
Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10/2023) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023)
Baca Juga:
Temui Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden AS Joe Biden, Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan
Bapanas Lakukan Rapid Test Anggur Muscat Usai Thailand Temukan Residu Pestisida pada Anggur Tiongkok
Berbagi 3000 Makanan Murah di Pademangan Timur, PSMTI Dukung UMKM Lokal Melalui Program MakMur
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.***