Istirahat di Rest Area Dibatasi Selama 30 Menit, Aturan Mudik Lebaran Tahun 2023

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 April 2023 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masuk Rest Area Maksimal 30 Menit. (Dok. Kongsinews.com/Banny Rachman)

Masuk Rest Area Maksimal 30 Menit. (Dok. Kongsinews.com/Banny Rachman)

KONGSINEWS.COM Para pemudik yang akan melintasi jalan tol dan ingin istirahat di rest area akan dibatasi 30 menit.

Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Sukur mengatakan, aturan ini dilakukan agar tidak terjadi kepadatan di rest area yang kerap terjadi selama mudik.

“Aturan tersebut dilakukan untuk mencegah kepadatan di rest area jalan tol.”

“Seperti tidak berlama-lama di rest area, maksimal 30 menit,” kata Subakti dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat 7 April 2023.

Baca juga artikel penting lainnya di media online Bisnispost.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Ia menyebut, kalau terjadi kepadatan di rest area, dikhawatirkan akses jalan tol bakal mengalami kemacetan.

Seandainya rest area tol penuh, Subakti menghimbau pemudik memakai tempat peristirahatan di dekat pintu keluar tol.

“Meminta masyarakat untuk mematuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.”

“Kemudian memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan,” ujar Subakti.

Lanjutnya, Subakti menuturkan, pemudik wajib mempersiapkan perbekalan selama perjalanan.

Seperti, memastikan kecukupan BBM, melakukan pengecekan tarif tol hingga kecukupan saldo uang elektronik.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Memastikan kecukupan pulsa atau data ponsel. Jangan lupa, download aplikasi untuk update informasi kondisi lalu lintas,” ucap Subakti.***

Berita Terkait

Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar
Presiden Prabowo Subianto Sebut Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi Saat Rapat Pimpinan TNI-Polri 2025
Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional
Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Menag Nasaruddin Umar: Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:09 WIB

Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:34 WIB

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat

Senin, 3 Februari 2025 - 08:45 WIB

Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar

Berita Terbaru