KONGSINEWS.COM Para pemudik yang akan melintasi jalan tol dan ingin istirahat di rest area akan dibatasi 30 menit.
Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Sukur mengatakan, aturan ini dilakukan agar tidak terjadi kepadatan di rest area yang kerap terjadi selama mudik.
“Aturan tersebut dilakukan untuk mencegah kepadatan di rest area jalan tol.”
Baca Juga:
Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
“Seperti tidak berlama-lama di rest area, maksimal 30 menit,” kata Subakti dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat 7 April 2023.
Baca juga artikel penting lainnya di media online Bisnispost.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Ia menyebut, kalau terjadi kepadatan di rest area, dikhawatirkan akses jalan tol bakal mengalami kemacetan.
Seandainya rest area tol penuh, Subakti menghimbau pemudik memakai tempat peristirahatan di dekat pintu keluar tol.
“Meminta masyarakat untuk mematuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.”
Baca Juga:
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar
“Kemudian memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan,” ujar Subakti.
Lanjutnya, Subakti menuturkan, pemudik wajib mempersiapkan perbekalan selama perjalanan.
Seperti, memastikan kecukupan BBM, melakukan pengecekan tarif tol hingga kecukupan saldo uang elektronik.
“Memastikan kecukupan pulsa atau data ponsel. Jangan lupa, download aplikasi untuk update informasi kondisi lalu lintas,” ucap Subakti.***
Baca Juga:
Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Menag Nasaruddin Umar: Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera
Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi