KONGSINEWS.COM – Maqdir Ismail merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang didakwa sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Maqdir Ismail menjelaskan bahwa kliennya, Irwan Hermawan, menyerahkan uang kepada pihak tertentu.
Ketika perkara dugaan korupsi BTS 4G sedang dalam masa penyelidikan dan saat itu Irwan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kepala Staf Presiden (KSP) AM Putranto Sambut Silaturahmi dengan PSMTI Jajaki Peluang Kerja Sama
Gandeng Erajaya, Gerai Minuman Teh Premium Asal Tiongkok ‘Chagee’ Kini Hadir di PIK Avenue Jakarta
Pihak tersebut mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat hukum.
Oknum tersebut, menurut Maqdir Ismail, mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu Soal Pengembalian Dana Sebesar Rp27 Miliar oleh Maqdir Ismail
Namun, Maqdir Ismail tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud.
Kemudian, setelah proyek mulai berjalan, ada sejumlah uang yang diterima dan Irwan menyerahkan kepada beberapa orang, termasuk staf menteri.
Baca Juga:
Naikkan Tarif Tambahan Menjadi 84 Persen untuk Produk Impor AS, Tiongkok Balas Kenaikan Tarif AS
Berdasarkan keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo saat itu masih menjadi staf menteri koordinator bidang perekonomian antara bulan November-Desember 2022, dengan total Rp27 miliar.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar Rp27 miliar oleh Maqdir Ismail.
“Saya tidak tahu-menahu. Kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga:
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Mulai 10 April 2025, Tiongkok Kenakan Tarif Tambahan 34 Persen untuk Semua Produk dari AS
Sebelumnya, saat klarifikasi di Kejagung pada Senin (3/7/2023), Dito Ariotedjo membantah menerima aliran dana.
Dito Ariotedjo pun menyatakan tidak mengetahui apa pun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.
Kejagung juga sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G, karena konstruksi hukum peristiwa pidana proyek BTS 4G itu sudah tuntas.
Namun, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp27 miliar.***