BPK Beberkan Ada 2 Temuan Terkait dengan Permasalahan dalam Laporan Keuangan BPOM Tahun 2023

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 25 Juni 2024 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia. (Dok. Sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia. (Dok. Sehatnegeriku.kemkes.go.id)

KONGSINEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2023.

Temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait, selambat-lambatnya 60 hari pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima

Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang menyampaikan hal itu dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/6/2024)

Pernyataan disampaikan ketika bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia.

Penerbitan IP CPPOB Tidak Memiliki Dasar Hukum

Pertama ialah masalah pengelolaan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Karena peraturan tentang tarif penerbitan Izin Penerapan Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) belum ditetapkan.

“Hal ini mengakibatkan pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan IP CPPOB yang digunakan untuk keperluan ekspor tidak memiliki dasar hukum,” ujar Pius Lustrilanang.

207 Pedagang Besar Farmasi Belum Memiliki Sertifikat CDOB

Kedua, aplikasi perizinan terkait sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di BPOM belum terintegrasi dengan aplikasi perijinan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sehingga diketahui terdapat 207 pedagang besar farmasi belum memiliki sertifikat CDOB.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi, salah satunya meminta Kepala BPOM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan aplikasi pada BPOM dengan aplikasi milik Kemenkes.

BPOM Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Pius mengharapkan BPOM beserta jajaran dapat segera menyelesaikan dua permasalahan itu dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK.”

“Selambat-lambatnya 60 hari pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani BPOM.

“Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh ataupun sebagian dari rekomendasi.”

“Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan,” katanya.

BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian Meskipun Ada Temuan

Kendati ditemukan beberapa permasalahan dalam LK BPOM, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Pius turut menyampaikan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK pada semester II tahun 2024.

Salah satunya ialah pemeriksaan kinerja atas pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tahun 2023 serta 2024.

“Saya berharap seluruh jajaran BPOM dapat memberikan dukungan dan sinergi pada proses pemeriksaan.”

“Sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan BPOM,” ungkap dia.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Minergi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar
Presiden Prabowo Subianto Sebut Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi Saat Rapat Pimpinan TNI-Polri 2025
Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional
Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Menag Nasaruddin Umar: Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:09 WIB

Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:34 WIB

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat

Senin, 3 Februari 2025 - 08:45 WIB

Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar

Berita Terbaru