3 Orang Pelaku Pungutan Liar Parkir Liar di Kawasan Wisata Pantai Anyer Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 26 April 2023 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tahanan.  (Dok. Kongsinews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Tahanan. (Dok. Kongsinews.com/M. Rifai Azhari)

KONGSINEWS.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Cilegon menangkap tiga orang yang melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar kawasan wisata Pantai Anyer, Banten.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan tiga pelaku berinisial MI (25), SH (41) dan DS (51) ditangkap saat beraksi pada hari Minggu 23 April 2023  sore di Jalan Raya Anyer Bandulu.

“Mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata,” ungkap Mochmad Nandar dalam keterangannya yang di kutip Selasa 25 April 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca konten menarik lainnya, di sini: PDIP Tanggapi Rencana Pertemuan Parpol Anggota KIB yang Bahas Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo

Nandar menuturkan, trotoar yang digunakan pelaku tidak seharusnya dijadikan tempat parkir karena merupakan fasilitas dari pemerintah untuk para pejalan kaki.

Dijelaskannya, para pelaku yang tidak memiliki izin dari pemerintah saat beraksi mencetak tiket parkir yang digunakan untuk aktivitas parkir liar.

“Pengelola parkir tidak memiliki Izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp 10 ribu perkendaraan tidak membayarkan pajak daerah,” ungkapnya.

“Hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa,” imbuhnya.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir ‘Bapak Aning’, 65 lembar tiket parkir ‘KR’, uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir ‘KR’ dan uang tunai Rp 320 ribu dari hasil tiket parkir ‘Bapak Aning’.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP juncto Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang juncto Peraturan Bupati Serang nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.***

Berita Terkait

Diputus Kontrak 8 Bulan Lebih Cepat, Karyawan Ini Layangkan Somasi ke Perusahaan
SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo
Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok
Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran
Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka
Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%
Tiongkok Kepung Dunia Lewat BRICS: Barat Ketar-Ketir Global South Bersatu
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diputus Kontrak 8 Bulan Lebih Cepat, Karyawan Ini Layangkan Somasi ke Perusahaan

Selasa, 9 September 2025 - 06:57 WIB

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo

Kamis, 4 September 2025 - 06:21 WIB

Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:38 WIB

Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:50 WIB

Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka

Berita Terbaru