Menjadi Alternatif untuk Sumber Pembiayaan Perusahaan, OJK Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. (Dok. Ojk.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. (Dok. Ojk.go.id)

KONGSINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pembiayaan perusahaan.

Termasuk bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menjaga kecukupan modal untuk pengembangan usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Sabtu (10/8/2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di tengah industri perbankan yang dalam beberapa tahun terakhir masih menerapkan kebijakan suku bunga yang tinggi, pasar modal menjadi solusi yang paling ‘feasible’ bagi perusahaan.”

“Untuk memperoleh pendanaan jangka panjang, guna memperkuat struktur permodalannya,” kata Inarno Djajadi.

Inarno menuturkan adapun manfaat yang diperoleh perusahaan jika melakukan penawaran umum diantaranya perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang.

Juga meningkatkan nilai dan citra perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha dan insentif pajak.

Peraturan OJK untuk Kemudahan UKM Peroleh Pendanaan dari Pasar Modal

Untuk memberikan kemudahan bagi UKM memperoleh pendanaan di pasar modal, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain:

1. Melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 milliar, serta kemudahan perizinan melalui aplikasi SPRINT OJK.

2. POJK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Untuk mendorong perusahaan dengan aset skala kecil yang memiliki total aset kurang dari Rp50 miliar.

3. POJK Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).

Ssecurities Crowdfunding bagi UKM Bisa untuk Pendanaan Awal dan Penawaran Umum

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menuturkan tantangan terbesar bagi UKM adalah dari segi pendanaan.

Namun demikian, terdapat sumber pendanaan bagi perusahaan melalui pasar modal.

Yakni melalui “securities crowdfunding” untuk pendanaan awal dan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

OJK melaporkan penghimpunan dana di pasar modal Indonesia senilai Rp129,90 triliun sampai periode 31 Juli 2024, yang mana senilai Rp4,39 triliun merupakan fundraising dari 28 emiten baru.

Selain itu, masih terdapat 111 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif senilai Rp33,04 triliun.

Sampai 31 Juli 2024, kapitalisasi pasar modal Indonesia tercatat senilai Rp12.338 triliun atau meningkat 1,83 persen month to date (mtd) atau 5,76 persen year to date (ytd).

Serta non-resident mencatatkan net buy senilai Rp6,68 triliun (mtd) atau net sell senilai Rp1,05 triliun (ytd).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Diskon Publikasi Persrilis.com Sampai 31 Juli 2026. Momentum Penting Bagi Korporasi Tingkatkan Eksposur
Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas
Integrasi Jaringan PR Newswire – PSPI Tingkatkan Efisiensi Distribusi Pers Rilis Klien ke Media Indonesia
Purbaya Yudhi Sadewa Didesak DPR Soal Target 7 Persen, PHK dan Pengangguran Jadi Sorotan
BI dan Kemenkeu Sepakat Burden Sharing, Rp200 Triliun SBN Jadi Penopang Stabilitas
Turun Perlahan, Suku Bunga Kredit Diprediksi Longgar Enam Bulan Lagi
Kunci Sukses Mengundang Media Ekonomi Meliput Acara Perusahaan Anda
GEM dan Danantara Sepakat Bangun HPAL Hijau Perkuat Hilirisasi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:49 WIB

Diskon Publikasi Persrilis.com Sampai 31 Juli 2026. Momentum Penting Bagi Korporasi Tingkatkan Eksposur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Persrilis.com dan New Media Network Luncurkan Solusi Distribusi Press Release dengan Audiens Lebih Luas

Rabu, 19 November 2025 - 13:57 WIB

Integrasi Jaringan PR Newswire – PSPI Tingkatkan Efisiensi Distribusi Pers Rilis Klien ke Media Indonesia

Kamis, 11 September 2025 - 07:47 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Didesak DPR Soal Target 7 Persen, PHK dan Pengangguran Jadi Sorotan

Selasa, 9 September 2025 - 07:02 WIB

BI dan Kemenkeu Sepakat Burden Sharing, Rp200 Triliun SBN Jadi Penopang Stabilitas

Berita Terbaru