Sempat Mangkir, Polda Metro Jaya akan Siapkan Surat Perintah untuk Bawa Paksa Tersangka Firli Bahuri

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Mediacenter.riau.go.id)

KONGSINEWS.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah memberikan sinyal jika pihaknya berencana akan mengirimkan surat panggilan kedua.

Beserta surat perintah membawa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa, ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2023.

Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik gabungan.

Baca artikel lainnya di sini : Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Firli Bahuri Sampaikan Permintaan Maaf kepada Presiden Jokowi

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang dijadwalkan hari, Kamis 21, Desember 2023.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyampaikan, bahwa klienya meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan.

“Iya, itu kan kami minta tunda,” ucap Ian saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Bergembira Ria Main Air bersama Anak-anak Saat Resmikan Titik Air Bersih di Kuningan

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal itu kepada waratawan, Rabu, 22 November 2023 malam.

Atas perbuatannya, Ketua KPK itu akan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Senada dengan, Kapolda Karyoto, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya akan menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa tersebut.

“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menyiapkan surat perintah untuk membawa paksa (Firli Bahuri)”.

“Apabila pada panggilan ke dua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Kemudian, ia menilai jika alasan tak hadir Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri untuk jalani pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai tersangka soal kasus dugaan pemeriksaan di Bareskrim Polri bukan alasan yang wajar.

“Penyidik menilai bahwa ini alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai ‘BUKAN’ merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar Ade Safri.***

Berita Terkait

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo
Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok
Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran
Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka
Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%
Tiongkok Kepung Dunia Lewat BRICS: Barat Ketar-Ketir Global South Bersatu
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor
Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit, KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 06:57 WIB

SBY: Demo 25–31 Agustus Tanda Waktu Dialog dan Optimisme di Era Prabowo

Kamis, 4 September 2025 - 06:21 WIB

Indonesia Di Mata Dunia: Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Kemenangan Tiongkok

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:38 WIB

Malam Penutupan FORNAS VIII Akan Dihadiri Wapres Gibran

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:50 WIB

Korupsi Kredit BNI: Komisaris Perusahaan Perkebunan Jadi Tersangka

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:23 WIB

Indonesia-AS Sepakat Perkuat Perdagangan, Tarif Impor Turun Jadi 19%

Berita Terbaru