KONGSINEWS.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Cilegon menangkap tiga orang yang melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar kawasan wisata Pantai Anyer, Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan tiga pelaku berinisial MI (25), SH (41) dan DS (51) ditangkap saat beraksi pada hari Minggu 23 April 2023 sore di Jalan Raya Anyer Bandulu.
“Mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor diatas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata,” ungkap Mochmad Nandar dalam keterangannya yang di kutip Selasa 25 April 2023.
Baca Juga:
Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Baca konten menarik lainnya, di sini: PDIP Tanggapi Rencana Pertemuan Parpol Anggota KIB yang Bahas Bahas Pencapresan Ganjar Pranowo
Nandar menuturkan, trotoar yang digunakan pelaku tidak seharusnya dijadikan tempat parkir karena merupakan fasilitas dari pemerintah untuk para pejalan kaki.
Dijelaskannya, para pelaku yang tidak memiliki izin dari pemerintah saat beraksi mencetak tiket parkir yang digunakan untuk aktivitas parkir liar.
“Pengelola parkir tidak memiliki Izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp 10 ribu perkendaraan tidak membayarkan pajak daerah,” ungkapnya.
“Hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa,” imbuhnya.
Baca Juga:
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir ‘Bapak Aning’, 65 lembar tiket parkir ‘KR’, uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir ‘KR’ dan uang tunai Rp 320 ribu dari hasil tiket parkir ‘Bapak Aning’.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP juncto Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang juncto Peraturan Bupati Serang nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.***