KONGSINEWS.COM – Kepolisian kembali mengamankan 5 pelaku bentrokan warga di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
Total, kini ada 14 pelaku yang ditahan dan berstatus tersangka, 3 orang di antaranya positif menggunakan narkoba.
“Hingga hari ini sudah 14 orang yang kita amankan. Pertama 2 orang, kemudian nambah 7 orang dan tadi malam ada 5 orang yang kita amankan.”
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit, KPK Panggil 2 Orang Petinggi LPEI Sebagai Saksi
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Jadikanlah kantongmu setebal duit syukurmu yang berlimpah dan senyummu setebal ketupat
“Sehingga total ada 14 yang kita amankan,” jelas Kapolresta Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Sabtu, 7 Oktober 2023.
Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku dites urine, hasilnya, tiga orang positif mengonsumsi amfetamin.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Gencarkan Razia Konvoi Kendaraan Motor Usai Bentrok Terjadi di Area Penjualan Pakaian Bekas
“Tadi pagi sudah kami lakukan tes urine. Tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.”
“Jelas kami akan selidiki asal-muasal barang yang digunakan ” jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga:
2 Orang Warga Negara Tiongkok Jadi Tersangka, Kasus Penyebaran SMS Phishing Melalui BTS Palsu
Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK, KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan 14 warga Karang Taliwang yang diamankan.
Bentrokan warga Monjok dan Kawang Taliwang telah ditetapkan tersangka, berbagai jenis senjata disita dari tangan mereka.
“Dari 14 pelaku diamankan dengan barang bukti berupa katapel, anak panah, senjata rakitan, serta senjata tajam lainnya,” jelasnya.
Ke-14 pelaku diamankan secara berangsur-angsur setelah polisi menyisir kepemilikan senjata yang digunakan menyerang para petugas yang berjaga.
Baca Juga:
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar
Kini, 14 tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 213 ke-1 KUHP Subpasal 212 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
“Kami akan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana untuk memberikan efek jera,” tutupnya, dilansir Tribrata News.***