KONGSINEWS.COM – Kepolisian kembali mengamankan 5 pelaku bentrokan warga di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.
Total, kini ada 14 pelaku yang ditahan dan berstatus tersangka, 3 orang di antaranya positif menggunakan narkoba.
“Hingga hari ini sudah 14 orang yang kita amankan. Pertama 2 orang, kemudian nambah 7 orang dan tadi malam ada 5 orang yang kita amankan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga total ada 14 yang kita amankan,” jelas Kapolresta Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Sabtu, 7 Oktober 2023.
Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku dites urine, hasilnya, tiga orang positif mengonsumsi amfetamin.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Gencarkan Razia Konvoi Kendaraan Motor Usai Bentrok Terjadi di Area Penjualan Pakaian Bekas
“Tadi pagi sudah kami lakukan tes urine. Tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.”
Baca Juga:
Dua Alumni Peking University Raih “Fields Medal”, Sebanyak 14 Akademisi PKU Tampil di ICM 2026
“Jelas kami akan selidiki asal-muasal barang yang digunakan ” jelasnya lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan 14 warga Karang Taliwang yang diamankan.
Bentrokan warga Monjok dan Kawang Taliwang telah ditetapkan tersangka, berbagai jenis senjata disita dari tangan mereka.
“Dari 14 pelaku diamankan dengan barang bukti berupa katapel, anak panah, senjata rakitan, serta senjata tajam lainnya,” jelasnya.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Ke-14 pelaku diamankan secara berangsur-angsur setelah polisi menyisir kepemilikan senjata yang digunakan menyerang para petugas yang berjaga.
Kini, 14 tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 213 ke-1 KUHP Subpasal 212 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
“Kami akan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana untuk memberikan efek jera,” tutupnya, dilansir Tribrata News.***








