KONGSINEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
mengatakan masih dalam proses pengkajian

Terkait usulan program harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah diperluas ke semua sektor industri.

“Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri),” kata Airlangga Hartarto, dikutip MInergi.com

Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu usai rapat internal bersama Presiden Jokowi membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perluasan HGBT untuk seluruh sektor industri.

Dia menyebut perluasan HGBT tidak membebani APBN dan mengurangi penerimaan negara karena kebutuhan gas untuk industri hanya 30 persen dari total suplai gas nasional.

Oleh karenanya, Menperin meminta Program HGBT dapat diperluas untuk seluruh 24 sub sektor industri manufaktur.

Program HGBT yang berjalan sejak 2020 itu, kata Agus, memiliki dampak berganda tiga kali lipat kepada industri, baik investasi, ekspor hingga penyerapan tenaga kerja.

Harga Gas Murah untuk 7 Industri Dilanjutkan

Pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan.

“Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor,” kata Airlangga Hartarto.

Adapun, tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Mei lalu, menyatakan bahwa kebijakan HGBT atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan.

Penugasan kepada PT Pertamina untuk Regasifikasi Gas Alam Cair

Dalam rapat tersebut, menurut Airlangga Hartarto, pemerintah akan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).

Untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

“Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG

“Dan tiga, terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri,” ucap Airlangga.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.