KONGSINEWS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pengkajian dan verifikasi data seorang warga negara China (Tiongkok) Xue Chang Hong yang mengajukan permohonan naturalisasi atau kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Pengkajian dan verifikasi data permohonan naturalisasi dari Warga Negara China, Xue Chang Hong dilakukan di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang, Senin, dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel lham Djaya didampingi Kadiv Keimigrasian, Herdaus, dan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Yenni.

Turut hadir dalam rapat pengkajian dan verifikasi itu Kasubbid Pelayanan AHU Riyan Citra Utami, unsur Polda Sumsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumsel, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel.

Kakanwil Ilham pada kesempatan itu mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui oleh pemohon untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Pemohon kewarganegaraan dilakukan verifikasi berkas administrasi kesesuaian berkas seperti Ijin keimigrasian, surat kependudukan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat nikah, dan surat kesehatan,” ujarnya.

Kemudian pemohon juga diuji tentang pemahaman terhadap negara Republik Indonesia, seperti kemampuan berbahasa Indonesia, sejarah Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia, rasa cinta kepada NKRI, motivasi serta visi dan misinya menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Setiap warga negara asing boleh menjadi WNI apabila memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan,” kata Kakanwil.

Setelah itu, pihaknya melakukan verifikasi menyeluruh dalam proses pengajuan ini untuk menentukan persetujuan atau tidak permohonan naturalisasi itu.

Jika status pengajuan kewarganegaraan tersebut disetujui, tahap berikutnya berkas akan dikirim ke Direktorat Administrasi Hukum Umum, dan yang bersangkutan akan dilakukan pengkajian kembali di tingkat pusat, katanya.

Sementara Kadiv Keimigrasian Herdaus mengatakan pihaknya membahas terkait status kepemilikan paspor asal negaranya apabila kelak telah berstatus WNI, surat keterangan keimigrasian (SKIM) yang harus dipenuhi, serta motivasi yang bersangkutan untuk menjadi WNI.

Kajian kewarganegaraan WNA tersebut merupakan salah satu tahapan dalam permohonan naturalisasi yang hasilnya akan diverifikasi dan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM, ujar Herdaus.

Xue Chang Hang merupakan WNA asal China yang menetap di Indonesia sejak tahun 2002, dan bekerja sebagai komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang listrik dan elektronik.

“Saya sudah lama dan terbiasa bekerja di wilayah Sumsel, Indonesia, selama 21 tahun saya di sini banyak orang yang telah saya kenal, serta rencananya keluarga besar pun akan dipindahkan ke sini,” ujar Xue Chang Hang.***