KONGSINEWS.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.
Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.
Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Bertemu Zhao Leji, Tegaskan Komitmen Pererat Hubungan Indonesia Tiongkok
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)
Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.
Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Dikutip Harianinvestor.com, sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***
Baca Juga:
Senilai 10,07 Miliar Dolar AS, 20 Perusahaan Indonesia dan Tiongkok Tandatangani Komitmen Kerja Sama
Bertemu Presiden Xi Jinping, Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Kerja Sama untuk Stabilitas Dunia
Hormati Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto Letakkan Bunga di Monumen Pahlawan Rakyat Tiananmen
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
Lim Hui Tat Resmi Pimpin PSMTI Sumut Masa Bakti 2024-2028, Ketua Umum PSMTI Pusat Lantik Pengurus
Prabowo Subianto di Beijing, Kerumunan Mahasiswa RI Antusias Sambut di Depan Hotel Minta Selfie
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.